Menulis Gelar dengan Bener – merupakan bagian penting dari nama seseorang, menunjukkan tingkat pendidikan atau keahlian profesional yang telah diraih. Penulisan gelar yang benar tidak hanya mencerminkan profesionalisme, tetapi juga membantu dalam identifikasi dan pengakuan individu.
Berbagai media berita memiliki standar penulisan gelar yang berbeda-beda. Namun, secara umum, terdapat beberapa aturan dasar yang perlu diperhatikan:
1. Urutan Penulisan Gelar
- Gelar akademik ditulis setelah nama depan dan nama belakang.
- Gelar profesi ditulis setelah gelar akademik atau setelah nama belakang.
- Gelar kehormatan ditulis setelah semua gelar lainnya.
2. Penggunaan Tanda Titik dan Koma
- Setiap unsur gelar (singkatan, nama gelar) dipisahkan dengan titik.
- Gelar yang berbeda dipisahkan dengan koma.
- Gelar yang sama (misalnya S1 dan S2) tidak dipisahkan dengan koma.
3. Penggunaan Huruf Kapital
- Huruf pertama unsur gelar ditulis dengan huruf kapital.
- Nama gelar ditulis dengan huruf kapital, kecuali untuk beberapa gelar tertentu (misalnya dr.).
- Singkatan gelar ditulis dengan huruf kapital.
4. Gelar yang Tidak Perlu Ditulis
- Gelar sarjana muda (D3) umumnya tidak ditulis setelah nama, kecuali jika merupakan gelar tertinggi yang dimiliki.
- Gelar diploma (D1, D2) tidak ditulis setelah nama, kecuali jika merupakan gelar tertinggi yang dimiliki.
Baca Juga : Gunung Tertinggi Di Indonesia: Fakta Menarik Puncak Jaya Wijaya
Berikut beberapa contoh penulisan gelar yang benar:
- Budi Setiawan, S.Kom., M.T. (Sarjana Komputer dan Magister Teknik)
- Dr. Susan Dewi, Sp.A. (Dokter Spesialis Anak)
- Prof. Dr. Ir. Bambang Suryono, M.Sc. (Profesor Doktor Insinyur Magister Sains)
- H. Ahmad Fauzi, S.H., M.H. (Haji Ahmad Fauzi, Sarjana Hukum, Magister Hukum)
Penting untuk dicatat bahwa beberapa institusi pendidikan atau organisasi profesi mungkin memiliki aturan penulisan gelar yang berbeda. Sebaiknya periksa dengan institusi atau organisasi terkait untuk memastikan penulisan gelar yang benar.
Media berita umumnya mengikuti pedoman gaya yang ditetapkan oleh organisasi jurnalistik, seperti Pedoman Ejaan dan Punctuasi Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Bahasa. Pedoman ini memberikan aturan yang lebih detail tentang penulisan gelar, termasuk gelar asing dan gelar kehormatan.
Dengan mengikuti panduan penulisan gelar yang benar, kita dapat menunjukkan profesionalisme dan membantu dalam identifikasi dan pengakuan individu.